Ternate (Antara) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp23,5 miliar.

"Dari sembilan tersangka tersebut, lima tersangka di antaranya akan dipanggil pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Sobri Effendi Surya di Ternate, Sabtu.

Kelima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan tersebut berinisial LB (kontraktor), MI (mantan Kadis PU Kepsul) serta IA, DI dan AP yang semuanya terkait dengan pembangunan masjid raya tersebut.

"Satu tersangka lainnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah kelima tersangka tersebut diperiksa, sedangkan tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan oleh Polda Maluku Utara," katanya.

Polda Maluku Utara akan serius menuntaskan kasus penyimpangan proyek pembangunan Masjid Raya Sanana yang dibangun secara bertahap sejak tahun 2006 tersebut, sehingga masyarakat dan berbagai pihak tidak perlu meragukan komitmen polda terkait penanganan kasus itu.

Terkait dengan kasus ini, Polda Maluku Utara telah memeriksa sedikitnya 19 saksi, termasuk istri dan mertua Bupati Kabupaten Kepsul AHM.

"Dimana istri dan mertua yang bersangkutan diduga telah menyembunyikan pelaku korupsi pembangunan Masjid Raya Sula pada 2006 yang saat ini telah ditangkap dan dikurung itu," katanya.

Tim penyidik Polda Maluku Utara yang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat teras, seperti Pj Bupati Taliabu Arman Sangaji, Sekkab Kepsul Muhammad, Ketua DPRD Dahlan Samuda, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ke-19 pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan mereka diduga mengetahui jelas mengenai pembangunan Masjid Raya Sanana tersebut.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013