Semarang, (Antara) - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Semarang menyusul dugaan kampanye terselubung yang dilakukannya di Semarang beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustagfirin di Semarang, Minggu.
Meski akan diajukan ke meja hijau, kata dia, mantan Gubernur Jakarta itu tidak ditahan.
Sutiyoso diadukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang atas dugaan kampanye terselubung.
Kampanye terselubung tersebut diduga dilakukan dalam acara silaturahmi bersama pengurus PKPI Kota Semarang pada 1 September 2013.
Acara yang dihadiri sekitar 1.500 orang itu termasuk dalam kategori rapat umum yang digelar di luar ruang.
Dalam bukti rekaman yang dilaporkan, Sutiyoso berorasi serta diduga mengajak kader serta simpatisan untuk memilih salah satu calon legislator tertentu.
Bahkan, Sutiyoso juga diduga memberikan sesuatu kepada kader dan simpatisan dalam acara itu.
Perbuatan Sutiyoso diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustagfirin di Semarang, Minggu.
Meski akan diajukan ke meja hijau, kata dia, mantan Gubernur Jakarta itu tidak ditahan.
Sutiyoso diadukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang atas dugaan kampanye terselubung.
Kampanye terselubung tersebut diduga dilakukan dalam acara silaturahmi bersama pengurus PKPI Kota Semarang pada 1 September 2013.
Acara yang dihadiri sekitar 1.500 orang itu termasuk dalam kategori rapat umum yang digelar di luar ruang.
Dalam bukti rekaman yang dilaporkan, Sutiyoso berorasi serta diduga mengajak kader serta simpatisan untuk memilih salah satu calon legislator tertentu.
Bahkan, Sutiyoso juga diduga memberikan sesuatu kepada kader dan simpatisan dalam acara itu.
Perbuatan Sutiyoso diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013