Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah mendukung jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja dengan menerbitkan sejumlah kebijakan dan regulasi.

Pertama ialah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Wapres saat menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana Tahun 2020 secara simbolis melalui konferensi video dari Jakarta, Kamis.

"Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), para gubernur, bupati dan wali kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Wapres dari kediaman resmi wapres Jakarta, Kamis.

Inpres tersebut, lanjut Wapres, juga memberi arahan kepada kepala daerah untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek kepada masyarakat pekerja swasta.

"Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN (aparatur sipil negara) dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya," tambahnya.

Selanjutnya, kata Wapres, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

"Salah satu isi dalam regulasi itu adalah mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan hingga pekerja di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) se-Indonesia," jelas Wapres.

Dengan terbitnya Inpres dan Permendagri tersebut, Wapres berharap seluruh kepala daerah berperan penting dalam mendorong perlindungan seluruh pekerja di K/L dan pemerintah daerah.

"Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai program bantuan sosial diluncurkan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi nasional.

"Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah yang telah diluncurkan pada 2020 dan kemudian dilanjutkan di 2021 ini dengan menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021