Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan, saksi kubu KLB Moeldoko mengakui Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni KLB kubu Moeldoko menyatakan telah memilih AHY dalam Kongres V Partai Demokrat periode 2020-2025," kata Mehbob dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi itu yakni Muklis Hasibuan sebagai mantan ketua DPC Partai Demokrat Labuan Batu, Sumatera Utara, M Isnaini sebagai mantan ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Jawa Tengah, dan  Ayu Palaretin mantan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka bersaksi dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9).

"Mereka bertiga saat kongres masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART," ujar Mehbob.

Ia menyatakan dalam fakta persidangan bahwa tiga saksi itu tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan, para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai. “Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata dia.

Kata dia, para saksi itu tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai.

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan menteri hukum dan HAM yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan itu salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.

Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin majelis hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” kata dia.

Kelompok KLB Deli Serdang menggugat Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH.UM.01.10-47 ke PTUN Jakarta. SK Menkumham yang digugat kelompok KLB itu berisi penolakan terhadap perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kelompok KLB.

Gugatan terhadap SK Menkumham itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. DPP Partai Demokrat, dalam gugatan itu, turut terdaftar sebagai Tergugat II Intervensi.
 

Pewarta: Fauzi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021