Bengkulu (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di daerah itu kembali bertambah.

"Sebelumnya ada delapan alat peraga kampanye berupa baliho yang melanggar, selanjutnya bartambah empat baliho lagi, dan sekarang terpasang dua lagi," kata Sugiharto di Bengkulu, Kamis.

Dua pelanggaran terakhir, menurut dia, yakni baliho kampanye yang dipasang oleh dua orang calon anggota legislatif dari Partai PAN.

"Caleg dilarang memasang baliho, hanya partai yang diperbolehkan sesuai aturan. Jadi jumlah keseluruhan baliho yang melanggar saat ini ada 14 unit," kata dia.

Lebih lanjut, 12 unit baliho yang terpasang selain baliho caleg Partai PAN, terindikasi melanggar peraturan karena memuat gambar calon legislatif peserta Pemilu 2014.

Baliho yang terpasang itu, menurut dia, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yakni Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Lebih lanjut, dia mengatakan baliho tersebut juga melanggar Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Sementara itu, anggota Panwaslu Divisi Pelanggaran dan Penindakan Fatimah Siregar menambahkan, selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 dan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 seluruh baliho yang didata pihaknya juga terindikasi melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) kampanye.

"Baliho kampanye yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, teknis pemasangannya ditetapkan dalam SK KPU Kota Bengkulu nomor 68, setelah kita data seluruhnya terindikasi melanggar dan sebagian telah kita laporkan," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melaporkan dua buah baliho kampanye yang dipasang oleh dua orang calon legislatif dari Partai PAN kepada penyelenggara pemilu setempat tanggal 25 Oktober 2013.

"Kita akan kirimkan laporan pelanggaran kepada KPU Kota Bengkulu, sesuai dengan surat pelaporan yang masuk ke dari bidang pengawasan pelanggaran dengan nomor 026/Pengawasan.Panwaslu.Bkl/X/2013," kata dia.

Bertambahnya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, menurut dia disebabkan karena belum terbentuknya tim yang bertugas untuk menertibkan alat peraga yang melanggar.

"Bisa diindikasikan seperti itu, karena Peraturan KPU Nomor 15 sudah diberlakukan dari tanggal 1 Oktober, namun tim dari pemerintah kota yang akan mebnertibkan belum terbentuk, sekarang kita melakukan koordinasi yang intens dengan harapan tim bisa sesegera mungkin dibentuk," ujar dia.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013