Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menyatakan, pelaku dugaan perkosaan yang mengakibatkan korban RU (18) meninggal dunia pada Sabtu (16/10) di RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah beberapa hari dirawat terancam hukuman mati.
Wakapolres Halteng, Kompol Dedy Wijayanto, Senin, mengatakan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini akibat korban meninggal dunia dan pelakunya telah ditahan.
"Kami ( Polres Halteng) turut berduka cita atas meninggalnya korban pemerkosaan,” ujar Waka Polres, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima,
Menurut Wakapolres, dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku yakni DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.
Awal tersangka DN yang mengaku pacar korban menjemput korban ditempat kos . Korban selanjutnya dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu tersangka DN melakukan persetubuhan, selanjutnya dia mengajak dan membiarkan tiga tersangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran.
Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis dan trauma terhadap apa yang dialaminya. Akibat kejadian ini, korban dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi selanjutnya dirujuk ke RSUD Ternate sampai korban meninggal dunia.
Adapun tindakan yang diambil pihak kepolisian diantaranya memeriksa saksi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan, penyitaan barang bukti (BB) berupa sprei dan pakaian korban, pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejari Halteng serta mengirim SP2HP kepada pihak korban.
Ada pun pasal yang disangkakan kepada empat tersangka pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) JO pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman mati,atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Wakapolres Halteng, Kompol Dedy Wijayanto, Senin, mengatakan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini akibat korban meninggal dunia dan pelakunya telah ditahan.
"Kami ( Polres Halteng) turut berduka cita atas meninggalnya korban pemerkosaan,” ujar Waka Polres, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima,
Menurut Wakapolres, dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku yakni DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.
Awal tersangka DN yang mengaku pacar korban menjemput korban ditempat kos . Korban selanjutnya dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu tersangka DN melakukan persetubuhan, selanjutnya dia mengajak dan membiarkan tiga tersangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran.
Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis dan trauma terhadap apa yang dialaminya. Akibat kejadian ini, korban dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi selanjutnya dirujuk ke RSUD Ternate sampai korban meninggal dunia.
Adapun tindakan yang diambil pihak kepolisian diantaranya memeriksa saksi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan, penyitaan barang bukti (BB) berupa sprei dan pakaian korban, pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejari Halteng serta mengirim SP2HP kepada pihak korban.
Ada pun pasal yang disangkakan kepada empat tersangka pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) JO pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman mati,atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021