Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tegas bertindak dalam permasalahan keberadaan PT Inmas Abadi yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Yurman Hamedi menyebutkan bahwa pemerintah dapat menilai terkait keberadaan PT. Inmas Abadi yang melanggar peraturan.
"Ketika dari penilaian tersebut terdapat aturan yang dilanggar, baik secara perundang-undangan atau administrasi maka Pemda jangan berdiam diri saja," kata Yurman di Bengkulu, Rabu.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus tegas dalam bersikap untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan apapun itu.
Ditambah dengan banyaknya penolakan terhadap keberadaan PT. Inmas Abadi karena dinilai mengancam kawasan TWA yang sejatinya merupakan habitat gajah Sumatera dan sangat penting untuk dipertahankan guna menjaga populasi gajah tidak terancam punah.
Lanjut Yurman, pemerintah jangan mengacu pada bagaimana cara menumbuhkan iklim investasi tetapi fikirkan juga dampak akibatnya khususnya ke masyarakat dan beberapa generasi ke depan.
Sebab keberadaan PT. Inmas Abadi dipercaya tidak dapat memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Jika bicara Bentang Alam Seblat, jangan memandang kawasan hutannya saja sebab di sana juga ada daerah aliran sungai (DAS) Seblat yang sejauh ini sudah rusak dan jangan nantinya malah bertambah rusak," ujarnya.
Serta beberapa desa penyangga di sekitar lokasi tidak menginginkan adanya perusahaan pertambangan dalam kawasan Bentang Alam Seblat.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mengadakan orasi di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu untuk meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak PT Inmas Abadi menyusun Amdal.
Juru bicara Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, Olan Sahayu menyebutkan bahwa sejak 2017 menolak adanya tambang batubara PT Inmas Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Permintaan kami hanya meminta kepada menteri untuk tidak bermain-main dengan keselamatan bentang seblat, terlalu banyak korban yang akan jatuh jika bentang seblat hancur, satwa gajah, harimau, serta aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup warga," sebut Olan.
Ia juga meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin Nomor i.315 ESDM tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT. Inmas Abadi yang menjadi asal muasal kekacauan bentang Seblat. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Yurman Hamedi menyebutkan bahwa pemerintah dapat menilai terkait keberadaan PT. Inmas Abadi yang melanggar peraturan.
"Ketika dari penilaian tersebut terdapat aturan yang dilanggar, baik secara perundang-undangan atau administrasi maka Pemda jangan berdiam diri saja," kata Yurman di Bengkulu, Rabu.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus tegas dalam bersikap untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan apapun itu.
Ditambah dengan banyaknya penolakan terhadap keberadaan PT. Inmas Abadi karena dinilai mengancam kawasan TWA yang sejatinya merupakan habitat gajah Sumatera dan sangat penting untuk dipertahankan guna menjaga populasi gajah tidak terancam punah.
Lanjut Yurman, pemerintah jangan mengacu pada bagaimana cara menumbuhkan iklim investasi tetapi fikirkan juga dampak akibatnya khususnya ke masyarakat dan beberapa generasi ke depan.
Sebab keberadaan PT. Inmas Abadi dipercaya tidak dapat memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Jika bicara Bentang Alam Seblat, jangan memandang kawasan hutannya saja sebab di sana juga ada daerah aliran sungai (DAS) Seblat yang sejauh ini sudah rusak dan jangan nantinya malah bertambah rusak," ujarnya.
Serta beberapa desa penyangga di sekitar lokasi tidak menginginkan adanya perusahaan pertambangan dalam kawasan Bentang Alam Seblat.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mengadakan orasi di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu untuk meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak PT Inmas Abadi menyusun Amdal.
Juru bicara Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, Olan Sahayu menyebutkan bahwa sejak 2017 menolak adanya tambang batubara PT Inmas Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Permintaan kami hanya meminta kepada menteri untuk tidak bermain-main dengan keselamatan bentang seblat, terlalu banyak korban yang akan jatuh jika bentang seblat hancur, satwa gajah, harimau, serta aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup warga," sebut Olan.
Ia juga meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin Nomor i.315 ESDM tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT. Inmas Abadi yang menjadi asal muasal kekacauan bentang Seblat. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021