Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang diduga pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR berhasil ditangkap pada 3 November 2021.
"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.
Erwin menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka diketahui bahwa kelima telah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.
"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.
"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.
Kapolres mengatakan atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR berhasil ditangkap pada 3 November 2021.
"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.
Erwin menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka diketahui bahwa kelima telah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.
"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.
"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.
Kapolres mengatakan atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021