Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 128.980 kendaraan roda dua dan roda empat di daerah itu menunggak pembayaran pajak.

"Ada ratusan ribu kendaraan menunggak pajak, sehingga daerah dirugikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 112.517 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 16.463 unit.

Kondisi ini membuat Pemprov Bengkulu mengambil kebijakan pemutihan penalti pajak.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan para penunggak pajak yang diputihkan akan kembali membayar pajak, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp9 miliar.

Menurutnya, pemutihan pinalti pajak merupakan strategi pemerintah agar warga yang menunggak pajak dapat kembali membayarkan pajak.

Selama ini pemilik kendaraan enggan membayar pajak karena beberapa tahun menunggak, sehingga beban denda cukup besar.

Selain itu, tingginya tunggakan kendaraan bermotor menjadi piutang dan selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia menjelaskan, pemutihan pajak dilakukan terhadap kendaraan keluaran tahun 2008 ke bawah. Sedangkan bagi Jasa Raharja, tahun 2009 ke atas hanya melepaskan denda.

"Sedangkan untuk pokok, pajaknya tetap harus dibayar," tambahnya.

Eko mengatakan kebijakan pemerintah daerah itu sudah melalui pembahasan dan persetujuan sejumlah pihak terkait.

Masyarakat kata dia agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Segera daftarkan data kendaraan bermotor ke Dispenda untuk diproses," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013