Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pejabat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meyakini peluang terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana bedah rumah bantuan Kementerian Perumahan di daerah itu sangat kecil.

"Ada dua anggota bintara pembina desa di sana dan konsultan pendamping yang ditunjuk oleh Kementerian Perumahan (Kemenpera)," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko Herlian di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, sebanyak 108 rumah warga miskin yang masing-masing menerima bantuan dana sebesar Rp7,5 juta, diawasi pemanfaatannya oleh dua orang babinsa dan konsultan.

Ia menjelaskan, setiap pembelian material untuk keperluan bedah rumah, harus disertai dengan kuitansi sebagai bukti untuk surat pertanggungjawaban pengawas dalam hal ini konsultan ke Kemenpera.

"Termasuk dananya juga tidak bisa asal main potong oleh pengawas, karena langsung masuk ke rekening penerima," katanya.

Ditanya pengawasan saat ada peluang penerima melakukan mark up dalam pembelian material, menurut dia,  kemungkinan pengawasan tidak sampai di sana tetapi hal itu jarang terjadi.

Karena, lanjutnya, tidak mungkin penerima ingin melakukan hal itu dengan mengabaikan perbaikan rumahnya sendiri.

"Tidak mungkin dia berani melakukan itu karena yang diperbaiki sekarang itu rumah dia sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari sebanyak 108 rumah warga miskin di daerah itu, belum semua yang menerima dana bedah rumah bantuan dari Kemenpera.

"Tahun ini semua kegiatan selesai, bagi rumah tidak layak huni yang belum kebagian diusulkan tahun 2014," ujarnya lagi.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013