Tawau (Antara) - Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia berhasil membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di wilayah tugasnya dari ancaman hukuman mati.
"Keberhasilan tersebut berkat upaya kami melalui pengacara yang disewa guna melindungi WNI yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman hukuman mati," kata Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Rabu.
Pengacara yang saat ini telah menjadi "in house lawyer" itu melakukan pembelaan terhadap WNI sejak 2012 dengan menangani seluruh kasus hukum yang dialami WNI di wilayah kerja yang meliputi Lahad Datu, Semporna, Kunak dan Tawau, kata dia.
Secara terpisah, pengacara yang menjadi pendamping WNI tersebut, Muhammad Fadzklullah di Tawau, Rabu mengatakan, terdapat 10 WNI yang telah diberikan pendampingan hukum dan dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
Dari 10 WNI yang terancam hukuman mati itu, kata dia, karena tersangkut kasus narkotika sebanyak empat orang dan selebihnya kasus pembunuhan.
Menurut Muhammad Fadzlullah, 10 WNI yang didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sabah memang terbukti sehingga layak dikenakan ancaman hukuman mati.
Keberhasilan membela WNI terbebas dari ancaman hukuman mati itu, dilakukan dengan minta kepada yang bersangkutan untuk bersedia tawakkal. Melalui pengakuan itu, katanya, kemudian mempertanyakan kepada majelis hakim untuk dapat meringankan hukumannya.
Ia menegaskan, sesuai komitmennya akan berupaya maksimal memberikan pembelaan kepada WNI yang tersangkut kasus apapun termasuk yang ditangkap aparat Kerajaan Malaysia tanpa dokumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Keberhasilan tersebut berkat upaya kami melalui pengacara yang disewa guna melindungi WNI yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman hukuman mati," kata Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Rabu.
Pengacara yang saat ini telah menjadi "in house lawyer" itu melakukan pembelaan terhadap WNI sejak 2012 dengan menangani seluruh kasus hukum yang dialami WNI di wilayah kerja yang meliputi Lahad Datu, Semporna, Kunak dan Tawau, kata dia.
Secara terpisah, pengacara yang menjadi pendamping WNI tersebut, Muhammad Fadzklullah di Tawau, Rabu mengatakan, terdapat 10 WNI yang telah diberikan pendampingan hukum dan dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
Dari 10 WNI yang terancam hukuman mati itu, kata dia, karena tersangkut kasus narkotika sebanyak empat orang dan selebihnya kasus pembunuhan.
Menurut Muhammad Fadzlullah, 10 WNI yang didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sabah memang terbukti sehingga layak dikenakan ancaman hukuman mati.
Keberhasilan membela WNI terbebas dari ancaman hukuman mati itu, dilakukan dengan minta kepada yang bersangkutan untuk bersedia tawakkal. Melalui pengakuan itu, katanya, kemudian mempertanyakan kepada majelis hakim untuk dapat meringankan hukumannya.
Ia menegaskan, sesuai komitmennya akan berupaya maksimal memberikan pembelaan kepada WNI yang tersangkut kasus apapun termasuk yang ditangkap aparat Kerajaan Malaysia tanpa dokumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013