Manado,  (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, akan menelusuri penggunaan dana Hari Pers Nasional (HPN) menyusul belum terbayarnya piutang kepada pihak ketiga.

"Kalau sudah ditelusuri akan kelihatan berapa besar anggaran yang digunakan selama HPN dan bersumber dari mana. Kemudian akan diketahui juga mana pihak yang lebih berkompeten untuk membayarnya apakah pemprov atau event organizer," kata Kepala Sub Auditorat Sulut I, Dadek Nandemar.

Dia mengatakan, bila yang bertanggung jawab membayar publikasi media adalah event organizer (EO), maka EO yang akan diminta klarafikasinya terkait pembayaran jasa publikasi.

"Nah kami masih butuh data. Kalau memang semuanya diserahkan ke EO, maka EO yang bertanggung jawab walaupun mungkin telah bubar. Tanggung jawab melekat secara personal, dan dia yang harus mengklarifikasinya," ungkapnya.

Dia mengatakan, apabila EO tidak bisa mempertangungjawabkan, atau lari dari tanggung jawab, maka akan memasuki ranah hukum dan menjadi kewenangan polisi untuk menyelidikinya.

"Kami akan mencari informasi mengenai hal ini. Sejauh mana peran dari humas, EO ataupun panitia akan kami telusuri agar supaya semua jelas," ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila publikasi media sudah dilakukan, maka menjadi kewajiban pihak yang melakukan order untuk membayarnya.

"Kalau tidak dicantumkan dalam neraca, kami akan koreksi. Bila tidak mau dikoreksi, maka kami akan kecualikan dan mempengaruhi opini," katanya.*

Pewarta: Oleh Karel A Polakitan

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013