Bengkulu,  (Antara) - Sebanyak empat desa yakni Tambangsawah, Lebongtambang, Airputih dan Lokasari di Kecamatan Pinangbelapis Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu masuk dalam zona eksplorasi pertambangan emas PT Tantri Majid Energi.

"Kami mengetahui bahwa desa kami masuk dalam wilayah konsesi eksplorasi pertambangan itu setelah mendapat informasi dari berbagai pihak, karena pemerintah daerah secara resmi tidak pernah menginformasikan kepada warga," kata Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tambangsawah, Nurhasan kepada wartawan di Lebong.

Ia mengatakan perusahaan pertambangan emas itu mendapat izin eksplorasi seluas 30 ribu hektare di wilayah itu.

Dalam areal konsesi yang diberikan pemerintah tersebut, wilayah empat desa yang merupakan kompleks pertambangan emas tradisional, masuk dalam konsesi tersebut.

"Masyarakat mulai cemas, karena kalau perusahaan pertambangan masuk, kami akan tersingkir," ujarnya.

Apalagi sekitar 200 kepala keluarga di wilayah itu menggantungkan hidupnya dari usaha pertambangan emas tradisional dan sudah diusahakan turun temurun.

Selain kekhawatiran tentang masa depan perekonomian, masyarakat juga mencemaskan eksploitasi perusahaan di wilayah mereka yang berdampingan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

"Bisa dibayangkan kerusakan hutan yang akan terjadi, sementara sumber air minum kami tergantung kelestarian kawasan hutan," tambahnya.

Nurhasan mengatakan sebagian wilayah yang masuk dalam konsesi pertambangan itu merupakan tanah marga.

Masyarakat setempat kata dia memiliki surat dari pesirah yang dikeluarkan pada 1972 yang menyatakan tanah itu milik marga.

"Selama ini yang kami usahakan menjadi tambang rakyat adalah tanah marga, karena kami tidak berani masuk ke TNKS," katanya.

Warga lain, Zulkarnain, menyatakan, meski izin eksplorasi telah disetujui, pemerintah tidak pernah menyosialisasikannya keberadaan perusahaan itu kepada masyarakat setempat.

"Sosialisasi tak pernah, mendadak izin eksplorasi sudah keluar. Sebentar lagi akan berproduksi, tapi masyarakat tidak pernah mendapat sosialisasi," ujarnya.

Masyarakat yang mengorganisir diri dalam Komunitas Tambang Rakyat Lebong (Komoubong) sudah menyampaikan surat penolakan terhadap perusahaan pertambangan itu.

Koordinator Advokasi dan Informasi Komoubong, Nurkholis Sastro mengatakan surat penolakan izin tambang PT Tantri Majid Energi sudah disampaikan ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

"Kehadiran perusahaan tambang itu, rawan memicu konflik sosial, sebab 200 keluarga menggantungkan hidupnya dari pertambangan emas secara tradisional," katanya.

Masyarakat kata dia juga sudah menyerahkan pendampingan kasus tersebut ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.

*0

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013