Kudus (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni meminta masyarakat maupun para pejabat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mewaspadai modus penipuan dengan mencatut nama pejabat.

"Kasus terbaru, nama saya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada keluarga berperkara agar pengajuan penangguhan penahanannya bisa dikabulkan," ujarnya, di Kudus, Jumat.

Salah satu sasaran penipuan dengan modus seperti itu, kata dia, istri tersangka kasus dugaan korupsi tanah kerukan di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Suyono.

Beruntung, kata dia, istri mantan kades tersebut segera mengklarifikasinya ke Kejaksaan Negeri Kudus hari ini (5/12).

Menurut keterangan istri mantan Kades Gulang tersebut, kata dia, penelepon meminta imbalan uang lebih dari kerugian yang disangkakan kepada suaminya agar pengajuan penangguhan penahanan suaminya bisa dikabulkan.

"Penelepon tersebut, mengaku sebagai Kasi Pidsus yang diperintah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menyelesaikan kasus hukum, termasuk kasus dugaan korupsi, dirinya dan pejabat Kejari Kudus tidak pernah melakukan hal tidak terpuji seperti itu.

Bahkan, lanjut dia, pihak yang sedang berperkara juga tidak diizinkan menemui dirinya, demi menjaga independensi dalam penegakan hukum.

"Masyarakat jangan mudah percaya jika ada yang mengatasnamakan aparat kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya yang meminta sejumlah uang," ujarnya.

Imbauan serupa, kata dia, juga disampaikan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk kepala pemerintahan daerah setempat serta kepala dinas agar tidak mudah percaya jika ada yang meminta sejumlah uang dengan mencatut dirinya maupun aparat kejaksaan.

"Kalaupun kurang puas, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, seperti halnnya yang dilakukan istri mantan Kades Gulang," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, upaya pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tanah kerukan di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo melalui kuasa hukumnya pada Kamis (4/12), memang belum dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Alasan Kejaksaan Negeri Kudus tetap melakukan penahanan, karena untuk mempercepat pelimpahan berkas dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kudus nantinya.

Tersangka sendiri, saat ini sedang mengajukan gugatan terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, karena audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan dalam penjualan tanah kerukan (striping) hibah untuk Desa Gulang pada tahun 2012 tidak melalui prosedur yang benar.

Dalam perkara tersebut, tersangka dianggap tidak bisa dituduh melakukan korupsi, karena tanah yang dibeli PT Djarum merupakan milik masyarakat dan bukan milik desa atau milik negara.

Selain itu, objek sengketa juga bukan tanah milik desa atau negara sehingga penyidik tidak bisa menyebutkan adanya kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.  

Berkas perkara dugaan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus oleh Polres Kudus pada Rabu (4/12).

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013