Petugas Polsek Metro Taman Sari meringkus delapan anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan terhadap remaja di Jakarta Barat.
Komplotan pemotor tersebut diduga menganiaya dua remaja hingga mengalami luka akibat senjata tajam di depan Kantor Arsip Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) dini hari.
"Para tersangka kita tangkap berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh saat ditemui di Jakarta, Senin.
Iver Son mengatakan aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang tergabung dengan kelompok geng motor "Aliansi Utara dan Pusat" bertemu dengan kelompok "Aliansi Jakarta Barat Bersatu".
Kedua kelompok membuat janji lewat media sosial untuk bertemu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat guna melakukan aksi tawuran.
Tawuran pun terjadi pada hari itu, namun peristiwa tersebut tidak dilapokan ke kepolisian, meskipun terdapat korban luka.
Selanjutnya pada Sabtu (11/12), kedua kelompok tersebut bertemu kembali bertemu di lokasi yang sama dengan tempat kejadian pertama melakukan aksi tawuran lanjutan.
"Dari situ kedua kelompok saling menyerang menggunakan sajam kemudian menggunakan batu dan juga petasan," ujar Iver Son.
Dalam peristiwa tersebut, geng motor Aliansi Utara Pusat terdesak dan mundur hingga masuk ke wilayah Harmoni tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Kelompok tersebut semakin terdesak hingga dua orang terluka, yakni GL (18) dan MA (17) saat berupaya melarikan diri karena menabrak kendaraan yang parkir di sekitar lokasi kejadian.
"Karena terjatuh mereka lalu dikeroyok oleh beberapa anggota Aliansi Barat Bersatu dengan senjata tajam," tutur Iver Son.
Kedua korban mengalami luka cukup parah, namun petugas kepolisian yang tengah patroli di lokasi mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Taman Sari.
Selanjutnya, polisi mencari pelaku penganiayaan melalui rekaman kamera tersembunyi yang ada di lokasi kejadian, serta membekuk pelaku dalam kurun waktu hitungan jam.
Delapan tersangka itu terdiri empat orang yang masih di bawah umur, sedangkan empat tersangka lainnya cukup umur, yakni VSSP (19), RM (19), RR (18), dan A (21).
"Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya," ucap Iver Son.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver Son menilai alasan utama terjadinya tawuran karena permasalahan eksistensi antara kelompok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Komplotan pemotor tersebut diduga menganiaya dua remaja hingga mengalami luka akibat senjata tajam di depan Kantor Arsip Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) dini hari.
"Para tersangka kita tangkap berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh saat ditemui di Jakarta, Senin.
Iver Son mengatakan aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang tergabung dengan kelompok geng motor "Aliansi Utara dan Pusat" bertemu dengan kelompok "Aliansi Jakarta Barat Bersatu".
Kedua kelompok membuat janji lewat media sosial untuk bertemu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat guna melakukan aksi tawuran.
Tawuran pun terjadi pada hari itu, namun peristiwa tersebut tidak dilapokan ke kepolisian, meskipun terdapat korban luka.
Selanjutnya pada Sabtu (11/12), kedua kelompok tersebut bertemu kembali bertemu di lokasi yang sama dengan tempat kejadian pertama melakukan aksi tawuran lanjutan.
"Dari situ kedua kelompok saling menyerang menggunakan sajam kemudian menggunakan batu dan juga petasan," ujar Iver Son.
Dalam peristiwa tersebut, geng motor Aliansi Utara Pusat terdesak dan mundur hingga masuk ke wilayah Harmoni tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Kelompok tersebut semakin terdesak hingga dua orang terluka, yakni GL (18) dan MA (17) saat berupaya melarikan diri karena menabrak kendaraan yang parkir di sekitar lokasi kejadian.
"Karena terjatuh mereka lalu dikeroyok oleh beberapa anggota Aliansi Barat Bersatu dengan senjata tajam," tutur Iver Son.
Kedua korban mengalami luka cukup parah, namun petugas kepolisian yang tengah patroli di lokasi mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Taman Sari.
Selanjutnya, polisi mencari pelaku penganiayaan melalui rekaman kamera tersembunyi yang ada di lokasi kejadian, serta membekuk pelaku dalam kurun waktu hitungan jam.
Delapan tersangka itu terdiri empat orang yang masih di bawah umur, sedangkan empat tersangka lainnya cukup umur, yakni VSSP (19), RM (19), RR (18), dan A (21).
"Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya," ucap Iver Son.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver Son menilai alasan utama terjadinya tawuran karena permasalahan eksistensi antara kelompok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021