Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri bersinergi memulangkan delapan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dan sempat ditangkap otoritas Malaysia.
Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sebanyak enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Kepri, sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu (19/12/2021).
Saat ini, keenam nelayan yang bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.
"Sesuai dengan prosedur pencegahan COVID-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.
Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.
"Keenamnya divonis enam bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka hakim memutuskan keenam nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia," terang Teuku.
Teuku juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari, sebanyak delapan nelayan Indonesia telah dipulangkan dari Malaysia. Sebelumnya, dua orang nelayan asal Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada pada Kamis (16/12/2021) melalui Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, KKP selalu mengimbau nelayan Indonesia tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan negara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sebanyak enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Kepri, sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu (19/12/2021).
Saat ini, keenam nelayan yang bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.
"Sesuai dengan prosedur pencegahan COVID-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.
Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.
"Keenamnya divonis enam bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka hakim memutuskan keenam nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia," terang Teuku.
Teuku juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari, sebanyak delapan nelayan Indonesia telah dipulangkan dari Malaysia. Sebelumnya, dua orang nelayan asal Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada pada Kamis (16/12/2021) melalui Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, KKP selalu mengimbau nelayan Indonesia tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan negara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021