Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap BY (22), warga Kecamatan Lubuk Pinang yang diduga menghamili seorang siswi kelas 2 SMK di daerah ini yang berusia 17 tahun.
"Pelakunya kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji didampingi KBO Reskrim Ipda Kurtani dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku ini ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko di kediamannya di Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ini sama sekali tak memberikan perlawanan saat petugas menangkap dan membawanya di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
Karena pelaku BY ini telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi kelas 2 SMK di daerah ini
Kepolisian Resor Mukomuko menjerat pelaku ini dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Berdasarkan keterangan dari korban maupun tersangka, bahwa keduanya berpacaran. Modus yang dilakukannya dengan bujuk rayu, dan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Namun saat korban ini hamil dan diminta pertanggung jawaban kepada pelaku, namun pelaku ini menolak untuk menikahi korban secara resmi.
Pelaku ini bersedia nikah siri dengan pelajar yang masih berusia 17 tahun itu dan siap mengeluarkan sejumlah biaya untuk melangsungkan pernikahan di bawah tangan.
“Kelau berdasarkan keterangan pelaku ini siap bertanggung jawab, tapi nikah siri. Bahkan pelaku sudah menyiapkan uang, namun perbuatan tetap dilaporkan oleh pihak keluarga korban," ujarnya.
Kemudian pelaku ini mengakui bahwa dia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak bulan Februari hingga Juni 2021 di kediaman korban dan hotel di daerah ini.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021