Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual seperti terdakwa Herry Wirawan dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar dalam bincang media bertajuk "Penanganan Kasus HW" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Dia menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa karena tingkat keseriusan kejahatannya.
Meski demikian pihaknya pun memahami pendapat Komnas HAM yang menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Menurutnya, hukuman mati merupakan salah satu pilihan hukuman maksimal, disamping hukuman penjara seumur hidup.
"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal. Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.
Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah adanya calon pelaku lain yang mau melakukan perbuatan serupa.
"Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain," katanya.
Oleh karena itu, Kemen PPPA meminta semua pihak memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya," kata Nahar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar dalam bincang media bertajuk "Penanganan Kasus HW" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Dia menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa karena tingkat keseriusan kejahatannya.
Meski demikian pihaknya pun memahami pendapat Komnas HAM yang menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Menurutnya, hukuman mati merupakan salah satu pilihan hukuman maksimal, disamping hukuman penjara seumur hidup.
"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal. Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.
Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah adanya calon pelaku lain yang mau melakukan perbuatan serupa.
"Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain," katanya.
Oleh karena itu, Kemen PPPA meminta semua pihak memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya," kata Nahar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022