Jakarta, (Antara) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana Alat Kesehatan provinsi Banten 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) yaitu Gubernur Banten dan saudara TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Sprindik ini ditetapkan sejak 6 Januari," tambah Johan.
Dugaan modus yang dilakukan Atut dan Wawan adalah melakukan penggelembungan dengan keduanya memerintahkan pemenangan tender perusahaan, namun diduga juga ada penerimaan komisi.
"RAC diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dan mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi tapi mengenai total anggaran dan dugaan kerugian masih ditanyakan ke penyidik," jelas Johan.
Johan pun mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka lainnya.
"Kasus ini masih dikembangkan, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dari hasil pengembangan penyidik," tambah Johan.
Artinya Atut menjadi tersangka dalam dua kasus di KPK yaitu selain dugaan korupsi pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak, sedangkan Wawan menjadi tersangka untuk kasus Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014