Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 646 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat menunggak pembayaran pajak.

Kepala UPTD PPD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong tersebut baik jenis kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam terhitung sejak lima tahun belakangan dengan nilai tagihan mencapai Rp1,042 miliar.

"Dalam kurun waktu lima tahun belakangan terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 kemarin ada 646 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak, tagihan pajak kendaraan dinas ini mencapai Rp1,042 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, ratusan kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pembayaran pajak ini terdiri dari kendaraan jenis Jeep sebanyak 15 unit, kemudian kendaraan jenis mini bus sebanyak 65 unit, jenis microbus sebanyak 1 unit, bus sebanyak 6 unit, pick up sebanyak 48 unit, truk 18 unit dan sepeda motor sebanyak 493 unit.

Jumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, jumlahnya belum termasuk dengan data kendaraan yang menunggak di bawah tahun 2017 sehingga diperkirakan nilai akan lebih besar lagi.

"Pada tahun 2021 saja jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong menunggak pajak ada 174 unit dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp215.057.000," terangnya.

Menurut dia, untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak ini pihaknya telah melakukan upaya penagihan baik kepada OPD penanggungjawab kendaraan dinas yang menunggak pajak maupun ke Bidang Aset di BPKD Rejang Lebong.

Sejauh ini dari hasil koordinasi yang mereka lakukan diketahui jika sejumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini karena anggarannya terkena pergeseran untuk penanganan COVID-19 dan baru akan dibayarkan tahun selanjutnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022