Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengemasan rokok tanpa dilengkapi cukai di Porong senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat mengatakan, polisi menggerebek rumah milik N yang diduga sebagai tempat pengemasan rokok tanpa cukai

"Di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengemasan rokok tanpa pita cukai," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia mengatakan dari pengakuan N, pasokan rokok dan pendistribusian adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang saat ini masih dalam pengejaran petugas polisi.

"Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengemasan rokok tanpa pita ini. N dan tujuh karyawan pengemasan posisinya sebagai saksi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ia mengatakan, nilai rokok yang didapatkan ditaksir Rp500 juta dengan kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp250 juta.

"Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini polisi melimpahkan pada pihak bea cukai," ujarnya.

Atas kasus ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merk LM, 14 bal dan 53 pres rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok

"Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 undang-undang cukai dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," paparnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022