Jakarta (Antara) - Palmer Situmorang, ketua tim advokat dan kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kembali mengancam menjatuhkan somasi kepada mantan Meko Perekonomian Rizal Ramli jika tidak memberikan klarifikasi atas tudingan gratifikasi terkait Bank Century.
"Dalam satu dua hari, kami masih menunggu inisiatif kuasa hukumnya (Rizal Ramli) atau kami akan melayangkan undangan atau somasi kedua," katanya di Jakarta, Kamis.
Palmer menjelaskan sebetulnya batas waktu klarifikasi atas somasi sebelumnya sudah lewat, yakni pada Senin (22/1).
Namun, dia mengatakan pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada kuasa hukum Rizal untuk memerikan klarifikasi tersebut.
Pernyataan tersebut menyusul tudingan Rizal yang dilayangkan kepada Presiden Yudhoyono atas gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden terkait dana talangan (bail out) Bank Century.
Dia menjelaskan, pengambilan keputusan "bail out" Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dilakukan pada 20-21 November 2008.
Sementara itu, lanjut dia, survei terkait cawapres yang akan mendampingi Presiden Yudhoyono pada Pemilu 2009 dilakukan dari 27 April-4 Mei 2009.
Palmer menegaskan survei yang dilakukan sebanyak dua kali itu memunculkan nama Boediono sebagai nama yang paling diinginkan publik untuk mendampingi Presiden Yudhoyono.
"Pak Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi Pak SBY sebagai cawapres setelah hasil survei kedua," katanya.
Dia mengaku selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Rizal Ramli dan pihak kuasa hukum Rizal telah mempertanyakan kemungkinan penyelesaian kasus tudingan ini secara kekeluargaan.
"Kami telah menjawab bahwa tujuan tim advokat tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus-menerus dan mengambil sikap bermusuhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Dalam satu dua hari, kami masih menunggu inisiatif kuasa hukumnya (Rizal Ramli) atau kami akan melayangkan undangan atau somasi kedua," katanya di Jakarta, Kamis.
Palmer menjelaskan sebetulnya batas waktu klarifikasi atas somasi sebelumnya sudah lewat, yakni pada Senin (22/1).
Namun, dia mengatakan pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada kuasa hukum Rizal untuk memerikan klarifikasi tersebut.
Pernyataan tersebut menyusul tudingan Rizal yang dilayangkan kepada Presiden Yudhoyono atas gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden terkait dana talangan (bail out) Bank Century.
Dia menjelaskan, pengambilan keputusan "bail out" Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dilakukan pada 20-21 November 2008.
Sementara itu, lanjut dia, survei terkait cawapres yang akan mendampingi Presiden Yudhoyono pada Pemilu 2009 dilakukan dari 27 April-4 Mei 2009.
Palmer menegaskan survei yang dilakukan sebanyak dua kali itu memunculkan nama Boediono sebagai nama yang paling diinginkan publik untuk mendampingi Presiden Yudhoyono.
"Pak Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi Pak SBY sebagai cawapres setelah hasil survei kedua," katanya.
Dia mengaku selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Rizal Ramli dan pihak kuasa hukum Rizal telah mempertanyakan kemungkinan penyelesaian kasus tudingan ini secara kekeluargaan.
"Kami telah menjawab bahwa tujuan tim advokat tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus-menerus dan mengambil sikap bermusuhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014