Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghibahkan tanah seluas satu hektare untuk pembangunan perumahan pegawai Kejaksaan Negeri yang bertugas di daerah ini.
Pemerintah setempat juga menghibahkan satu bangunan pojok baca yang sebelumnya masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah setempat menjadi aset Kejaksaan Negeri Mukomuko.
‘’Hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri ini sudah dalam bentuk sertifikat dan hibah bangunan fasilitas pojok baca. Selanjutnya, aset tersebut sudah bisa dicatat menjadi aset Kejari Mukomuko,’’ kata Bupati Mukomuko, Sapuan, di Mukomuko, Jumat.
Penyerahan hibah tanah tersebut dihadiri oleh Bupati Mukomuko Sapun, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, usai keduanya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama penanganan kasus hukum perdata.
Ia menyebutkan, seluas satu hektare tanah yang dihibahkan oleh pemerintah daerah setempat kepada Kejari Mukomuko tersebut bersumber dari kegiatan pengadaan tanah melalui program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Syahrizal penyerahan tanah hibah dengan luas sekitar satu hektare tersebut bagian dari bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Kejari setempat dalam mendukung terwujudnya pembangunan perumahan pegawai kejaksaan.
"Hibah tanah ini sebagai dukungan pemerintah daerah setempat untuk terwujudnya pembangunan perumahan pegawai kejaksaan. Tanah ini hasil pengadaan tanah tahun 2021 melalui Dinas Perkim," ujarnya pula.
Selanjutnya, ia mengatakan, Kejaksaan Negeri setempat yang memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan perumahan untuk pegawainya yang bertugas di daerah ini.
"Pemerintah daerah setempat memfasilitasi Kejaksaan Negeri setempat dengan menyediakan tanah untuk lokasi pembangunan perumahan pegawai Kejaksaan Negeri, selanjutnya mereka yang membangunnya," ujarnya pula.
Selain itu, bangunan pojok baca tersebut juga merupakan hasil pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibangun dari sumber dana APBD Mukomuko.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022