Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, atas kasus pengancaman lewat media elektronik.

Sidang tuntutan semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi karena salah satu hakim harus mendatangi sebuah acara, sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB.

Jerinx bersama kedua kuasa hukumnya hadir di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB.

"Siap. Sudah siap," kata Jerinx memberikan komentar singkatnya kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa. "Sehat Yang Mulia," jawab Jerinx.

Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.

Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Drummer band "Superman is Dead" (SID) itu akhirnya didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu Kamis (24/2) hakim akan memutus perkara Jerinx.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022