Bengkulu (Antara) - Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka berjanji akan memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Media jika dirinya terpilih pada Pemilu 2014.

"Jika terpilih lagi pada Pemilu 2014 saya akan memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Media," katanya di Bengkulu saat lokakarya yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Bengkulu, Jumat.

Puluhan jurnalis menjadi peserta lokakarya bertema ""peran dan independensi media dalam menyingkirkan ungkapan kebencian dari media massa", itu.

Ia mengatakan UU Perlindungan Pekerja Media sangat penting, sebab profesi jurnalis cukup spesial, terutama dari sisi jam kerja dan resiko pekerjaan.

Selain itu, ia juga menyayangkan masih ada perusahaan pers yang melarang jurnalis berorganisasi.

"Tapi masyarakat di Bengkulu jangan pilih saya, karena saya daerah pemilihan Jawa Barat," katanya disambut tawa peserta lokakarya.

Rieke yang saat ini duduk di kursi DPR RI dan membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan mengatakan pekerja media adalah pekerjaan mulia yang perlu dilindungi.

Sebelumnya saat pelantikan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Malang Raya pada Desember 2013, Rieke juga meminta agar organisasi wartawan itu mengusulkan draft RUU Perlindungan Pekerja Media.

"Undang-undang ini nantinya juga mengatur kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan bagi para jurnalis yang layak," katanya.

Dalam praktek di lapangan kata politisi PDIP ini, media merupakan objek untuk menyampaikan gagasan politiknya.

"Banyak perjuangan untuk kepentingan umum yang terwujud atas kolaborasi dengan media massa, sebab politik adalah publik bukan personal," katanya.

Selain UU tentang Perlindungan Pekerja Media, ia menambahkan masih ada beberapa pekerjaan yang perlu dilanjutkan pada 2014 yakni Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Keperawatan dan revisi tentang UU Ketenagakerjaan.

Menanggapi janji politik Rieke tersebut, Jurnalis Tempo Phesi Ester Julikawati mengatakan sangat setuju dengan UU tersebut, terutama tentang gaji wartawan yang menurutnya masih bawah di bawah upah minimum kota/provinsi.

"Padahal wartawan memiliki jam kerja yang tidak terbatas, tidak seperti profesi lain," katanya.

Selain itu perlindungan atau keselamatan jurnalis saat menjalankan tugasnya juga perlu dijamin oleh negara dalam bentuk Perundang-undangan. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014