Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Kabupaten Rejang Lebong saat ini termasuk salah satu daerah di Bengkulu yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Intinya Polres Rejang Lebong sudah mengambil langkah untuk mengantisipasi agar kasus penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas. Jika ditemukan perbuatan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Dia menjelaskan, langkah antisipasi yang dilakukan kepolisian ini dilakukan dalam bentuk mengeluarkan surat imbauan Kapolres Rejang Lebong tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong pada PPKM level 3.
Dalam surat imbauan tersebut, kata dia, berisikan delapan poin diantaranya kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan dapat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi dan tidak ada hidangan makan ditempat dengan penerapan prokes lebih ketat. Kemudian para pelaku usaha rumah makan, restoran dan cafe agar mematuhi jam operasional PPKM level 3 terhitung 1-14 Maret 2022.
Untuk kegiatan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 WIB. Seterusnya untuk kegiatan ditempat ibadah juga dilakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Sementara itu, untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas serta harus membuat surat pernyataan di atas materai.
Untuk kegiatan pertandingan olahraga dilaksanakan tanpa penonton serta membuat surat pernyataan di atas materai, serta kegiatan belajar di sekolah juga dilakukan dengan sistem tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Menurut dia, surat himbauan tersebut sudah disebar jajaran Polsek dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong sehingga nantinya bisa diteruskan hingga ke masyarakat tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong.
Menurut dia, kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan 2 Maret 2022 jumlah warga terkonfirmasi positif mencapai 747 orang, kemudian pasien dinyatakan sembuh sebanyak 386 orang, meninggal dunia lima orang dan yang masih menjalani isolasi dan perawatan sebanyak 386 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Kabupaten Rejang Lebong saat ini termasuk salah satu daerah di Bengkulu yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Intinya Polres Rejang Lebong sudah mengambil langkah untuk mengantisipasi agar kasus penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas. Jika ditemukan perbuatan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Dia menjelaskan, langkah antisipasi yang dilakukan kepolisian ini dilakukan dalam bentuk mengeluarkan surat imbauan Kapolres Rejang Lebong tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong pada PPKM level 3.
Dalam surat imbauan tersebut, kata dia, berisikan delapan poin diantaranya kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan dapat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi dan tidak ada hidangan makan ditempat dengan penerapan prokes lebih ketat. Kemudian para pelaku usaha rumah makan, restoran dan cafe agar mematuhi jam operasional PPKM level 3 terhitung 1-14 Maret 2022.
Untuk kegiatan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 WIB. Seterusnya untuk kegiatan ditempat ibadah juga dilakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Sementara itu, untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibatasi paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas serta harus membuat surat pernyataan di atas materai.
Untuk kegiatan pertandingan olahraga dilaksanakan tanpa penonton serta membuat surat pernyataan di atas materai, serta kegiatan belajar di sekolah juga dilakukan dengan sistem tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Menurut dia, surat himbauan tersebut sudah disebar jajaran Polsek dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong sehingga nantinya bisa diteruskan hingga ke masyarakat tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong.
Menurut dia, kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan 2 Maret 2022 jumlah warga terkonfirmasi positif mencapai 747 orang, kemudian pasien dinyatakan sembuh sebanyak 386 orang, meninggal dunia lima orang dan yang masih menjalani isolasi dan perawatan sebanyak 386 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022