Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menilai bahwa kebijakan penghapusan PCR dan antigen akan mendorong kemudahan berwisata serta meningkatkan kenyamanan dalam berwisata.
"Kami di Labuan Bajo menyambut baik kebijakan itu dan selama ini kami juga sudah menyiapkan diri," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Ia mengatakan bahwa untuk menyambut kebijakan tersebut percepatan vaksinasi sudah dilakukan dan terbukti vaksinasi di Kabupaten Manggarai Barat sudah mencapai 85 persen.
Bahkan ujar dia, semua pelaku pariwisata juga sudah menerima vaksin dosis satu dan dua dan ada juga yang sudah mendapatkan vaksin penguat atau booster.
Shana mengatakan bahwa protokol kesehatan di hotel, kapal wisata, restoran dan sejumlah destinasi wisata juga sudah diterapkan,
"Koordinasi intens satgas cOVID dengan instansi bandara, pelabuhan, pengelola pariwisata juga dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di tengah kebijakan penghapusan PCR dan antigen," ujar Shana.
Shana juga menambahkan pihaknya siap menyambut wisatawan di Labuan Bajo, dengan kualitas berwisata yang semakin baik, tetap menjaga kelestarian lingkungan, merawat kebudayaan lokal, dan berbagi persaudaraan.
Terkait mencegah kerumunan di lokasi wisata khususnya di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo) pihaknya akan tetap memberlakukan sistem "booking daring" di kawasan itu.
"Tetap berlaku sistem booking online di TN Komodo. Untuk menghindari kerumunan," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kami di Labuan Bajo menyambut baik kebijakan itu dan selama ini kami juga sudah menyiapkan diri," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Ia mengatakan bahwa untuk menyambut kebijakan tersebut percepatan vaksinasi sudah dilakukan dan terbukti vaksinasi di Kabupaten Manggarai Barat sudah mencapai 85 persen.
Bahkan ujar dia, semua pelaku pariwisata juga sudah menerima vaksin dosis satu dan dua dan ada juga yang sudah mendapatkan vaksin penguat atau booster.
Shana mengatakan bahwa protokol kesehatan di hotel, kapal wisata, restoran dan sejumlah destinasi wisata juga sudah diterapkan,
"Koordinasi intens satgas cOVID dengan instansi bandara, pelabuhan, pengelola pariwisata juga dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di tengah kebijakan penghapusan PCR dan antigen," ujar Shana.
Shana juga menambahkan pihaknya siap menyambut wisatawan di Labuan Bajo, dengan kualitas berwisata yang semakin baik, tetap menjaga kelestarian lingkungan, merawat kebudayaan lokal, dan berbagi persaudaraan.
Terkait mencegah kerumunan di lokasi wisata khususnya di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo) pihaknya akan tetap memberlakukan sistem "booking daring" di kawasan itu.
"Tetap berlaku sistem booking online di TN Komodo. Untuk menghindari kerumunan," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022