Peneliti Senior Lee Kuan Yew School of Public Policy, Evan A.Laksamana mengatakan Tiongkok menggunakan taktik zona abu-abu (grey zone) dalam persoalan di Laut China Selatan (LSC) yang berarti melakukan siasat tanpa menggerakkan kekuatan militer secara langsung.

Taktik tersebut antara lain melalui proses pembuatan kode perilaku untuk mengatur negara-negara yang terlibat di LSC (Code of Conduct) antara Tiongkok dengan negara-negara ASEAN.

“Karena proses negosiasi ini memakan waktu, malah justru digunakan Tiongkok untuk meningkatkan kapabilitas militernya dan secara pelan-pelan mencoba mengambil alih, mengendalikan, dan bahkan membangun aset-aset militer di sekitar LSC,” ungkap dia dalam sebuah webinar, Jakarta, Rabu.

Dari sisi politik, lanjutnya, Tiongkok mencari elit-elit politik yang tak terlalu memahami perihal United Nations Convention of Law of the Sea/UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) atau ihwal LSC.

Sehingga, seolah-olah para elit politik itu dapat diajak kerja sama dan membahas kepentingan bersama. “Padahal, sudah jelas-jelas tidak ada yang perlu dibahas dalam konteks hak maritim karena China (Tiongkok) tak punya hak maritim apapun,” kata Evan.

Meninjau dari sisi hukum internasional, Tiongkok dinilai perlahan-lahan berusaha mengubah pelbagai norma di dalam UNCLOS dengan menciptakan beragam istilah baru.

Menurut dia, UNCLOS ini sangat sakral karena status Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut tersebut. “Jadi kita sangat dirugikan kalau UNCLOS pelan-pelan diubah oleh China,” ujarnya.

Terakhir, meninjau dari segi ekonomi, ketergantungan ekonomi terhadap Tiongkok dianggap melemahkan posisi Indonesia ketika kepentingan tanah air harus berseberangan dengan negeri tirai bambu tersebut.
 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022