Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan jumlah tertinggi Rp35.000 per jiwa bagi masyarakat di daerah setempat.

"Zakat fitrah dalam bentuk uang tertinggi sebesar Rp35.000 per jiwa, lalu Rp30.000 per jiwa dan paling kecil sebesar Rp25.000 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Widodo, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
 
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, MUI, KUA, pimpinan ormas Islam, dan Baznas.

Berdasarkan kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting.

Ia menjelaskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan daerah ini.

Dari hasil perbandingan harga beras di 15 kecamatan tersebut, katanya, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas, ada beras mahal, sedang, dan rendah.

Ia menjelaskan tahun ini mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pengurus masjid dan mushalla yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini.

Ia mengatakan tahun sebelumnya sejumlah desa dan pengurus masjid menggelar rapat sendiri untuk menentukan Qimad Zakat Fitrah. Mereka menentukan zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram.

"Tahun ini kita inisiatif lebih awal agar desa dan pengurus masjid tidak perlu rapat lagi, mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag," ujarnya.

Tempat pengumpulan zakat fitrah di mushala dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini

Ia mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di daerah ini harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
Ia menjelaskan tentang kewajiban umat Islam membayar zakat fitrah, antara lain orang yang sudah besar atau kecil, laki-laki atau perempuan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022