Bengkulu (Antara) - Ratusan warga Desa Dusunlama Bandingagung Kabupaten Kaur, Bengkulu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kaur untuk mengikuti persidangan sengketa hutan adat yang mendakwa empat warga desa itu, Kamis.

"Awalnya masyarakat dihadang polisi karena dikhawatirkan membuat sidang tidak kondusfi, tapi akhirnya diizinkan masuk," kata Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Deff Tri Hamri, saat dihubungi dari Bengkulu.

Ia mengatakan ratusan masyarakat adat itu ingin memberikan dukungan kepada empat warga Desa Bandingagung yang didakwa merambah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Empat warga Bandingagung itu didakwa dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Hari ini sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela atas dakwaan jaksa terhadap empat warga adat," tambahnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat, Erlansyah mengatakan dalam kasus ini pihaknya mendesak penegak hukum menyediakan peradilan adhoc seperti yang diamanatkan UU nomor 18 tahun 2013 itu.

"Peradilan ini sebenarnya cacat hukum, karena tidak ada hakim adhoc seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang itu," tuturnya.

Ia mengatakan hakim adhoc yang paham tentang sengketa agraria yang seharusnya memimpin persidangan kasus itu.

Empat orang masyarakat adat Semende, warga Dusunlamo itu ditangkap dan ditahan saat penertiban kawasan itu oleh Polres Kaur dan Polisi Hutan TNBBS pada 23 Desember 2013.

Masyarakat adat yang ditangkap dengan sangkaan merambah kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan itu yakni Md, Rm, Sr dan Hr.

Menurut Def, ada dugaan bahwa penangkapan keempat orang itu merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Sebab, keberadaan masyarakat adat Semende di kawasan itu sejak zaman kolonial Belanda.

Dusun Lamo Banding Agung merupakan wilayah adat sejak zaman kolonial dan lahan tersebut digarap turun temurun hingga saat ini.

"Diperkuat lagi dengan Keputusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang tersebut masih berjalan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014