Jakarta (Antara) - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap dugaan tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19) memaksa korban Ade Sara Angelina Suroto (19) membuka pakaiannya di dalam mobil.

"Korban dipaksa melepaskan pakaian luar saja saat mobil melintasi daerah Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.

Rikwanto mengatakan tersangka hanya memperbolehkan korban mengenakan pakaian dalam saja.

Saat menyuruh melepaskan pakaian, Rikwanto menuturkan tersangka Assyifa berada di samping korban, sedangkan Hafitd berada di kursi kemudi.

Kepala Unit V Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Antonius Agus menyatakan pelaku tidak melakukan tindakan pelecehan seksual.

Agus menyebutkan pelaku memaksa korban melepaskan pakaian luar agar tidak melarikan diri keluar mobil.

Usai disuruh melepaskan pakaian, mulut korban disumpal kertas koran dan tisu hingga meninggal dunia karena kesulitan bernapas sehingga kedua tersangka panik.

Agus menambahkan Hafitd sempat meminta tolong temannya bernama Galan untuk memperbaiki Accu mobil pelaku yang mogok di daerah Kemayoran.

Saat Galan datang membawa Accu mobil, tersangka Assyifa memasangkan kembali pakaian sebelum jasad korban dibuang di pinggir Tol JORR Bintara Bekasi Jawa Barat.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014