Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

"Kamis (28/4), Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama empat orang tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kedua orang saksi yang menjalani pemeriksaan itu adalah Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tambah Ketut.

Pada Selasa (19/4), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus tersebut. Kejagung memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait kasus korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan setelah dia memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka dia," ujar Febrie.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022