Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan total zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di provinsi itu mencapai Rp20,7 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat sebesar 3,2 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Untuk zakat fitrah pada 1443 Hijriah telah terkumpul sebanyak Rp20,7 miliar dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu," kata Zahdi.
Ia mengatakan, dari Rp20,7 miliar tersebut berdasarkan laporan dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dan merujuk pada laporan kantor urusan agama.
"Zakat yang telah terkumpul tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," kata dia.
"Zakat yang telah terkumpul tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," kata dia.
Selain uang, pihaknya juga telah menyalurkan beras sebanyak 1,6 juta kilogram.
"Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan kepada yang berhak menerima," katanya.
Menurut dia, besaran zakat fitrah di Provinsi Bengkulu yaitu beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram per orang, sedangkan besaran zakat fitrah berupa uang berbeda-beda di setiap daerah.
Besaran uang zakat fitrah di Kota Bengkulu Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu per orang, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp30 ribu, Rp28 ribu, dan Rp27 ribu, Kabupaten Bengkulu Utara Rp32 ribu, Rp30 ribu, dan Rp26 ribu, Kabupaten Seluma Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu, Kabupaten Rejang Lebong Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu, Kabupaten Lebong Rp33 ribu dan Rp24 ribu, serta Kabupaten Mukomuko Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu.
Besaran uang zakat fitrah di Kota Bengkulu Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu per orang, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp30 ribu, Rp28 ribu, dan Rp27 ribu, Kabupaten Bengkulu Utara Rp32 ribu, Rp30 ribu, dan Rp26 ribu, Kabupaten Seluma Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu, Kabupaten Rejang Lebong Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu, Kabupaten Lebong Rp33 ribu dan Rp24 ribu, serta Kabupaten Mukomuko Rp35 ribu, Rp30 ribu, dan Rp25 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022