Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit tertinggi di wilayahnya sebesar Rp3.200 per kilogram dan terendah Rp2.400 per kg.
"Dengan penetapan harga beli TBS ini, diharapkan seluruh perusahaan CPO untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan," kata kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Namun, perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar lima persen dari harga yang ditetapkan atau Rp2.600 per kilogram.
Harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan tersebut berlaku sejak Selasa ini sampai dengan ditetapkan kembali harga TBS kelapa sawit oleh Tim Penetapan Harga TBS Produksi Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricki Gunarwan menjelaskan bahwa perusahaan harus mengikuti harga beli yang ditentukan.
Jika ada perusahaan CPO di wilayah Provinsi Bengkulu yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi mulai administratif hingga pencabutan izin operasi perusahaan.
"Untuk perusahaan yang tidak mengikuti atau membeli harga sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan akan diberikan sanksi hingga pembatalan izin perusahaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Dengan penetapan harga beli TBS ini, diharapkan seluruh perusahaan CPO untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan," kata kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Namun, perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar lima persen dari harga yang ditetapkan atau Rp2.600 per kilogram.
Harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan tersebut berlaku sejak Selasa ini sampai dengan ditetapkan kembali harga TBS kelapa sawit oleh Tim Penetapan Harga TBS Produksi Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricki Gunarwan menjelaskan bahwa perusahaan harus mengikuti harga beli yang ditentukan.
Jika ada perusahaan CPO di wilayah Provinsi Bengkulu yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi mulai administratif hingga pencabutan izin operasi perusahaan.
"Untuk perusahaan yang tidak mengikuti atau membeli harga sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan akan diberikan sanksi hingga pembatalan izin perusahaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022