Jambi (ANTARA Bengkulu) - Polisi berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil di jajaran Pemda Jambi karena telah menjual narkotika jenis daun ganja kering kepada temannya yang lebih dahulu ditangkap
akibat kedapatan membeli ganja.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jambi, itu berinisial AL (33) ditangkap polisi saat melakukan transaksi daun ganja kering kepada temannya, kata Kapolsekta Jelutung, AKP Bastari Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amin Nasution di Jambi, Selasa.

Ia mengatakan, AL ditangkap oleh tim patroli multi sasaran pada akhir pekan karena telah menjual ganja kering satu paket senilai Rp30 ribu kepada temannya M Apriza (33).

Tertangkapnya tersangka AL setelah dan M Apriza lebih dahulu ditangkap Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsekta Jelutung dan setelah dikembangkan kasusnya maka polisi berhasil menangkap AL.

Polisi kemudian berhasil menangkap AL di belakang loket bus Jl Hos Cokrominoto Keluruahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan kini tersangka AL bersama tersangka lainnya diamankan di
Mapolsek untuk pemberkasan.

Hasil penangkapan dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti tiga paket ganja kering, kertas papier rokok, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pengembangan kasus ini polisi melakukan pengeledahan kerumah tersangka AL di Jl Depati Purbo Kempleks BTN Blok E, RT15, Nomor 8 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan hasil
pengeledahan tersebut ditemukan satu paket ganja kering.

Tersangka AL diduga hasil pengembangan kasus ini sebabai pemilik, pengedar dan bandar kecil narkotika jenis daun ganja kering.

"Atas kasus itu kedua tersangka AL dan M Apriza dikenakan sesuai pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Amin Nasution.(T.N009)



Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012