Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan antara ketiga tersangka ini kasusnya saling keterkaitan, di mana mereka ditangkap pada hari Minggu dan Senin (22-23/5) di tempat yang berbeda .

"Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda," kata dia.

Dia menjelaskan tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut diantaranya RF (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup, kemudian DR (31) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah serta IJ (25) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

Saat ini ketiga tersangka pelaku, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengembangkan asal-usul barang serta mengetahui jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, penangkapan tiga orang pelaku ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas yang menyebutkan keberadaan para tersangka yang dicurigai mengedarkan narkoba.

Petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, pelaku pertama yang diamankan ialah RF pada Sabtu malam (22/5) di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup sekira pukul 20.00 WIB dengan barang bukti tiga paket kecil sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka RF barang tersebut didapatkan dari DR sehingga kemudian pihaknya Senin (23/5) sekitar pukul 09.15 WIB menangkan tersangka DR dan mendapati barang bukti berupa 3 paket kecil sabu sabu yang disimpan bungkus rokok, satu unit HP dan  handphone dan uang tunai Rp2,2 juta.

"Pelaku DR mengaku jika barang itu didapatkan dari tersangka pelaku IJ, sehingga pada hari Senin sekira pukul 10.55 WIB kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah IJ dan menemukan barang bukti sebanyak 6 paket kecil sabu, alat hisap dan uang tunai," terangnya.

Ketiga tersangka pelaku ini, tambah dia, dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022