Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu minta Polsek Talo Kabupaten Seluma untuk membantu mengambil bangkai seekor harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) yang dikubur warga di Desa Air Petai, Ulu Talo, Kabupaten Seluma.
"Harimau itu sudah mati dan dikubur warga beberapa waktu lalu tapi warga menghalangi petugas kami untuk mengambil bangkainya sehingga kami akan meminta bantuan aparat kepolisian," kata Kepala Resor KSDA Tais, Sugita, saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, warga desa itu menghalangi petugas untuk mengambil bangkai harimau sebab warga meyakini mitos bahwa jika bangkai tersebut dipindahkan, kawanan harimau lainnya akan "membalas dendam" dan menyerang warga desa.
"Warga akan diberi pengarahan agar memperbolehkan kami mengambil bangkai itu untuk keperluan visum," tambahnya.
Sebab, hingga saat ini belum diketahui penyebab kematian satwa langka itu sehingga perlu diperiksa melalui bangkai yang tersisa.
Pengambilan bangkai harimau itu akan tetap dilakukan karena harimau adalah binatang langka yang dilindungi undang- undang.
BKSDA kata dia berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 A yang menyebutkan bahwa setiap warga negara dilarang melukai, membunuh, menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi oleh negara.
Bagi yang melanggar terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Aturan ini yang kami jadikan landasan. Dan pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan pengertian itu pada warga," tambahnya.
Selain itu, oknum warga yang menghalangi upaya BKSDA dalam membongkar bangkai harimau itu sudah ada di Polsek Talo untuk segera diproses lebih lanjut. (KR-RNI/A023)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Harimau itu sudah mati dan dikubur warga beberapa waktu lalu tapi warga menghalangi petugas kami untuk mengambil bangkainya sehingga kami akan meminta bantuan aparat kepolisian," kata Kepala Resor KSDA Tais, Sugita, saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, warga desa itu menghalangi petugas untuk mengambil bangkai harimau sebab warga meyakini mitos bahwa jika bangkai tersebut dipindahkan, kawanan harimau lainnya akan "membalas dendam" dan menyerang warga desa.
"Warga akan diberi pengarahan agar memperbolehkan kami mengambil bangkai itu untuk keperluan visum," tambahnya.
Sebab, hingga saat ini belum diketahui penyebab kematian satwa langka itu sehingga perlu diperiksa melalui bangkai yang tersisa.
Pengambilan bangkai harimau itu akan tetap dilakukan karena harimau adalah binatang langka yang dilindungi undang- undang.
BKSDA kata dia berpedoman pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 A yang menyebutkan bahwa setiap warga negara dilarang melukai, membunuh, menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi oleh negara.
Bagi yang melanggar terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Aturan ini yang kami jadikan landasan. Dan pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan pengertian itu pada warga," tambahnya.
Selain itu, oknum warga yang menghalangi upaya BKSDA dalam membongkar bangkai harimau itu sudah ada di Polsek Talo untuk segera diproses lebih lanjut. (KR-RNI/A023)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012