Seorang perempuan lansia tanpa identitas ditemukan tewas akibat tertabrak kereta api jarak jauh di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun menjelaskan bahwa korban tertabrak kereta Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita belum paham, apakah dia hendak menyeberang atau bagaimana yang jelas ini kecelakaan," kata Martson Marbun di Jakarta, Rabu.

Marbun menambahkan kondisi jenazah lansia tersebut cukup mengenaskan karena tubuhnya terpotong lima bagian akibat tertabrak kereta api.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian membawa jenazah perempuan lansia tersebut menuju ke RSCM untuk dilakukan autopsi.

Sementara itu, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Jarot mengatakan, bahwa sebelumnya korban telah diteriaki oleh warga yang menjaga perlintasan kereta.

Namun teriakan dari warga itu tidak didengar oleh korban. Hingga akhirnya tubuhnya terpental akibat tertabrak kereta api tersebut.

"Enggak kedengaran mungkin," ujar Jarot.


KAI ingatkan jaga keselamatan di perlintasan kereta

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak semua pihak untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api khususnya di perlintasan sebidang kereta.

“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta.

Joni mengatakan KAI menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara Stasiun Lamongan dan Surabaya, pada Rabu (9/3).

Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu-Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 114 UU ini disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lansia tewas tertabrak kereta di Pondok Kopi Jakarta Timur

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022