Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas capaian sebagai pemerintah daerah dengan kenaikan penerimaan pajak tertinggi pada 2021.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa apresiasi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yang terdokumentasi perkembangannya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Ada beberapa inovasi yang dijalankan Samsat Provinsi Bengkulu, salah satunya berupa keringanan, pemutihan pajak kendaraan, serta ada inovasi lain, pembayaran pajak online dan lainnya, sehingga pendapatan pajak meningkat," katanya.
Pada 2021, Provinsi Bengkulu dalam MCP berada pada angka 81 persen dan berada di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 71 persen.
Sehingga, Bengkulu yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 86 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 85 persen, perizinan 85 persen, pengawasan APIP 66 persen, manajemen ASN sebesar 92 persen, optimalisasi pajak daerah 76 persen dan manajemen aset daerah sebesar 75 persen.
Di sisi lain, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi teknis terkait telah melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan desa.
"Mari untuk kita sama-sama lakukan upaya pencegahan, sehingga makin minim nya tindak korupsi, maka kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi dan kesuksesan pembangunan daerah bisa makin meningkat," ujarnya.
Selain Provinsi Bengkulu, KPK RI juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai pemda atas perolehan MCP tertinggi pada 2021 dengan nilai 82,71 poin.
Kemudian, Kabupaten Mukomuko sebagai daerah dengan Kenaikan MCP sebesar 36,84 poin, Kabupaten Kaur atas penerbitan sertifikat tanah pemda terbanyak pada 2021 yaitu 102 sertifikat.
Kabupaten Rejang Lebong atas rasio sertifikasi tanah pemda tertinggi pada 2021 sebanyak 622 sertifikat dan penerbitan PSU terbanyak 2021, Kota Bengkulu atas realisasi penagihan piutang pajak terbesar pada 2021 dengan angka Rp7,169 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai pemerintah daerah dengan nilai tunggakan pajak terendah 2021 serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai pemda atas SPI tertinggi 2021 dengan nilai 76,10 poin.
Diketahui, MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa apresiasi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yang terdokumentasi perkembangannya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Ada beberapa inovasi yang dijalankan Samsat Provinsi Bengkulu, salah satunya berupa keringanan, pemutihan pajak kendaraan, serta ada inovasi lain, pembayaran pajak online dan lainnya, sehingga pendapatan pajak meningkat," katanya.
Pada 2021, Provinsi Bengkulu dalam MCP berada pada angka 81 persen dan berada di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 71 persen.
Sehingga, Bengkulu yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 86 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 85 persen, perizinan 85 persen, pengawasan APIP 66 persen, manajemen ASN sebesar 92 persen, optimalisasi pajak daerah 76 persen dan manajemen aset daerah sebesar 75 persen.
Di sisi lain, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi teknis terkait telah melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan desa.
"Mari untuk kita sama-sama lakukan upaya pencegahan, sehingga makin minim nya tindak korupsi, maka kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi dan kesuksesan pembangunan daerah bisa makin meningkat," ujarnya.
Selain Provinsi Bengkulu, KPK RI juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai pemda atas perolehan MCP tertinggi pada 2021 dengan nilai 82,71 poin.
Kemudian, Kabupaten Mukomuko sebagai daerah dengan Kenaikan MCP sebesar 36,84 poin, Kabupaten Kaur atas penerbitan sertifikat tanah pemda terbanyak pada 2021 yaitu 102 sertifikat.
Kabupaten Rejang Lebong atas rasio sertifikasi tanah pemda tertinggi pada 2021 sebanyak 622 sertifikat dan penerbitan PSU terbanyak 2021, Kota Bengkulu atas realisasi penagihan piutang pajak terbesar pada 2021 dengan angka Rp7,169 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai pemerintah daerah dengan nilai tunggakan pajak terendah 2021 serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai pemda atas SPI tertinggi 2021 dengan nilai 76,10 poin.
Diketahui, MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022