Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan dana hibah kepada 15 partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,1 miliar.

Nova menjelaskan, pemberian dan penyaluran bantuan kepada Parpol tersebut merupakan amanah konstitusi, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Pemerintah Aceh sangat mendukung proses pembangunan politik di Aceh. Salah satunya dengan cara pemberian dana bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRA,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Ada pun tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022