Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku penyuntik gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
"Kami mengamankan seorang berinisial MU (43) dan satu orang lainnya Sapardi TK (40) masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji saat konferensi pers, di Polda Banten, di Serang, Jumat.
Tersangka dalam melakukan aksinya, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg itu.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.
Pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dan disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.
Para tersangka itu membeli gas 3 kg dari warung atau pangkalan, kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.
Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.00 per tabung.
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022