Anggota DPR RI Christina Aryani menilai tidak tepat langkah beberapa pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Christina, apresiasi atas kreativitas anak muda yang menggelar event tersebut tidak harus dalam bentuk pendaftaran HAKI ke Kemenkumham, tetapi memberi ruang bagi ekspresi anak muda sehingga menghasilkan kreativitas yang lebih menarik lagi.

"Langkah pendaftaran HAKI menurut saya kurang tepat. Karena jika diformalkan atau sifatnya komersial sudah beda lagi urusannya. Sementara Citayam Fashion Week adalah spontanitas ala anak muda yang ingin berkreasi," kata Christina, di Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan karakter CFW adalah spontan, tidak formal, dan gerakannya organik, sehingga kalau didaftarkan ke HAKI, justru akan membatasi kreativitas anak-anak muda.

Christina lebih mendorong agar kegiatan CFW dibiarkan saja berjalan alamiah yang sepenuhnya menjadi urusan anak-anak muda.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta itu meyakini anak-anak muda memiliki komunitas yang bisa mengorganisir diri mereka sendiri dengan baik.

"Pemerintah daerah sebaiknya hanya perlu memastikan agar ruang-ruang publik untuk masyarakat diperbanyak. Salah satu pesan yang bisa diambil dari Citayam Fashion Week adalah perlunya ruang-ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkreasi," ujarnya.


Baca juga: Jeje dan Bonge ikon "Citayam Fashion Week" bintangi video klip Keljo


Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan siapa saja yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus secara transparan menjelaskan maksud dan tujuannya.

“Kalau yang mendaftarkan CFW ke HAKI berdasarkan siapa cepat dia dapat, itu sangat tidak adil karena yang besar pasti akan lebih cepat mengingat mereka memiliki penasehat-penasehat hukum yang hebat,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Artis Indonesia Baim Wong mendaftarkan HAKI atas CFW ke Kementerian Hukum dan HAM. Tentunya, lanjut dia, secara hukum boleh mendaftarkan HAKI dengan brand CFW.

Namun, dia mengingatkan agar CFW tak dimonopoli oleh sekelompok elit karena konsep yang ditampilkan dalam fenomena tersebut ialah demokratisasi sub sektor fesyen dengan kepemilikan publik secara luas.

“Saya tak mau berprasangka buruk, saya maunya berprasangka baik kalau niatnya Baim baik untuk memberikan perlindungan dan bekerja sama dengan kelompok anak-anak Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD),” kata dia

Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk melakukan diskusi agar CFW menjadi brand yang memberdayakan dan memberikan kesempatan kepada banyak talenta muda di bidang sub sektor fesyen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR nilai pendaftaran CFW ke Kemenkumham tidak tepat

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022