Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas".
 
Tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein di Jakarta, Rabu, mengatakan pendapat mengenai kasus Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
 
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra.
 
Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
 
Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
 
"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan," ujar Patra.
 
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
 
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
 
Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara istri Ferdy Sambo minta seluruh pihak tidak sampaikan asumsi

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022