Bengkulu (Antara) - Fraksi PKS bersama Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu menolak pegesahan rancangan peraturan daerah tentang pemisahan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) daerah itu.

"Kami tidak setuju draf itu ditetapkan menjadi Raperda, subtansi dari raperda itu finalnya akan menjadi dua perda yang akan mengatur RSJKO, oleh karena RSJKO sendiri telah ada perda yang mengatur, ini akan membuat tumpang tindih aturan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Bengkulu Lukman di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, dualisme peraturan akan berdampak buruk terhadap struktur rumah sakit tersebut, bahkan juga akan mempengaruhi struktur keorganisasian dan administrasi yang berjalan di RSJKO Bengkulu.

"Lebih baik direvisi perda yang lama, tetapi kalau kawan-kawan legislatif tetap akan mengesahkan draf ini menjadi raperda, selanjutnya dibahas menjadi perda untuk pemisahan RSJKO, kami Fraksi PKS tidak tergabung dengan pihak yang setuju," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, Ketua Fraksi Perjuangan Rakyat, Khairul Anwar, pihaknya rencana pemisahan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) menjadi dua rumah sakit yang berbeda.

"Dengan pengesahan raperda pemisahan RSJKO, kami melihat Raperda khusus ini mengatur memisahkan rumah sakit jiwa, dan membangun rumah sakit ketergantungan obat, usul pemisahan ini belum perlu dilanjutkan," kata dia.

Dia mengatakan, dengan memisahkan rumah sakit jiwa dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), maka Pemerintah Provinsi Bengkulu membutuhkan pembangunan infrastruktur Baru untuk (RSKO).

"Harus dikaji dampak keuangan daerah oleh pemisahan itu, sedangkan APBD Provinsi Bengkulu terbatas, alangkah baiknya pemprov tetap menggunakan RSJKO namun dibenahi dengan mengupayakan kerjasama ke pusat, untuk menambah fasilitas termasuk bidang rehabilitasi ketergantungan obat," kata dia.

Sebelumnya, pada rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap rencana raperda pemisahan rumah sakit tersebut juga mendapat tanggapan dari Fraksi PAN yang menilai menilai RSJKO saat ini masih sangat layak.

"Tidak perlu ada aturan baru untuk landasan pembangunan rumah sakit baru khusus ketergantungan obat, karena rumah sakit yang lama masih sangat layak, dan masih mampu menampung pasien ketergantungan obat," kata juru bicara Fraksi PAN, Intan Zoraya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014