Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta bantuan Inspektorat Daerah setempat untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai Tahun Anggaran 2021 yang sedang diusut institusinya.
"Kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai akan dilimpahkan ke Inspektorat Daerah untuk diaudit. Kita mau lihat berapa kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Radiman dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Kejari Mukomuko menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah setempat untuk dilakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai dari perangkat desa ini.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memeriksa lebih dari 10 orang perangkat desa terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Air Kasai Tahun Anggaran 2021.
“Akan ada pemeriksaan ulang terhadap perangkat desa guna melengkapi data dan keterangan. Setelah data dan bukti lengkap baru kita serahkan ke Inspektorat untuk audit kerugian negara," ujarnya.
Ia menjelaskan institusinya menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Daerah setempat untuk dilakukan audit karena pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di daerah ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
"Kita mau lihat dulu berapa kerugian negara dalam kasus penyelewengan Dana Desa, untuk itu kita meminta Inspektorat Daerah mengaudit kasus ini," ujarnya.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari terkait dengan permintaan audit kasus ini.
"Kami baru sebatas koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan kasus Dana Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit. Saat ini belum ada penyerahan dokumennya," ujarnya pula.
Sementara itu, dugaan sementara ada kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Air Kasai tahun 2021 yang fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022