Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengklarifikasi soal dugaan percobaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK memastikan bahwa setiap pengaduan ke KPK ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai prosedur standar operasional dan ketentuan.

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ucap Ali.

Hal tersebut, kata dia, penting bagi KPK untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat tersebut.

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau kah bukan," ujar Ali.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8). Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK undang LPSK untuk klarifikasi dugaan percobaan suap Ferdy Sambo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022