Aparat kepolisian menangkap dua orang warga Aceh Besar yang kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas lebih besar dari standarnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Rabu, 24 Agustus 2022,

"Kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (23) selaku sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar," kata Kombes Winardy.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisi 900 liter BBM subsidi jenis solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp3 juta.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022