Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat memasuki rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada pukul 11.24 WIB untuk menjalani proses rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa.
Terlihat dari jarak 50 meter, ada dua orang lainnya juga mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kedatangan Ferdy Sambo diantar oleh sebuah kendaraan taktis kepolisian. Saat keluar dari kendaraan tersebut membelakangi media sehingga wajahnya tak terlihat jelas.
Adapun sejak kedatangannya, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob dan kepolisian.
Hingga kini, rekonstruksi masih terus berjalan dan telah berjalan selama satu jam sejak pukul 10.00 WIB.
Awak media masih menunggu rekonstruksi yang belum diketahui berakhir sampai pukul berapa.
Sebelumnya, pada pukul 10.44 WIB pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan memberikan keterangannya kepada media.
Adapun pukul 9.45 WIB, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prastyo memberikan keterangan di lokasi bahwa di Saguling dilakukan sebanyak 35 adegan rekonstruksi meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.
Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo kenakan baju tahanan saat rekonstruksi di rumah pribadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Terlihat dari jarak 50 meter, ada dua orang lainnya juga mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kedatangan Ferdy Sambo diantar oleh sebuah kendaraan taktis kepolisian. Saat keluar dari kendaraan tersebut membelakangi media sehingga wajahnya tak terlihat jelas.
Adapun sejak kedatangannya, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob dan kepolisian.
Hingga kini, rekonstruksi masih terus berjalan dan telah berjalan selama satu jam sejak pukul 10.00 WIB.
Awak media masih menunggu rekonstruksi yang belum diketahui berakhir sampai pukul berapa.
Sebelumnya, pada pukul 10.44 WIB pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan memberikan keterangannya kepada media.
Adapun pukul 9.45 WIB, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prastyo memberikan keterangan di lokasi bahwa di Saguling dilakukan sebanyak 35 adegan rekonstruksi meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.
Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo kenakan baju tahanan saat rekonstruksi di rumah pribadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022