Jakarta (Antara) - Guru Jakarta International School (JIS) melaporkan balik orang tua murid yang diduga menjadi korban kekerasan seksual berinisial DA ke Polda Metro Jaya.

"Guru JIS diberitakan seolah-olah melakukan pelecehan seksual terhadap murid," kata pengacara guru JIS Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya Kamis.

Hotman mengungkapkan tiga dari empat guru JIS melaporkan DA dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ketiga guru itu yakni Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donahue (warga Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (warga Kanada) dan Ferdinand Chong (warga Indonesia).

Hotman menjelaskan DA menyebarkan informasi empat guru itu sebagai pelaku kekerasan seksual melalui surat elektronik yang dikirim kepada para orang tua murid JIS.

Hotman menuturkan DA menuduh kliennya sebagai pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki bukti yang kuat.

Pengacara kawakan itu mengungkapkan kliennya melaporkan DA dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua murid TK JIS OA berinisial DA melaporkan empat guru terkait dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2014.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Imigrasi Jakarta Selatan menunda deportasi empat guru JIS yang menjadi terlapor itu.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014