Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintah daerah setempat karena melakukan mencuri sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat sore, mengatakan oknum ASN tersebut ialah Ju (43) yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 September 2022 di pangkalan ojek yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal. Pelapornya baru membuat laporan polisi pada 13 September 2022, dan alhamdulillah tersangka bisa kita tangkap pada hari Kamis tanggal 15 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih pelat BD 4009 HC milik tukang ojek ini dibawa lari dan rencananya akan digadaikan oleh tersangka yang berstatus duda ini sebagai modal untuk menikah lagi.
"Tersangka ini awalnya menyewa sepeda motor milik tukang ojek yang akan digunakannya untuk menjemput anaknya, namun setelah sekian lama tidak kembali dan beberapa hari kemudian dilaporkan korbannya ke Polres Rejang Lebong," terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka Ju ini ditangkap pihaknya saat bersembunyi di kontrakannya yang ada di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas penyidik, kata Sampson, diketahui motif yang dilakukan tersangka ini melarikan sepeda motor milik tukang ojek ini karena ini memiliki dan menggadaikannya kepada orang lain untuk modal menikah lagi.
"Motornya belum sempat digadaikan. Jadi dari waktu kejadian dan korban membuat laporan ini belum lama sehingga motornya disimpan dulu di tempat kontrakannya untuk didinginkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka Ju ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 372 KUHP, atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ju di hadapan wartawan mengaku perbuatan itu dilakukannya secara spontan karena tidak memiliki uang dan berniat akan menikah kembali.
"Gaji saya sekarang tinggal Rp300 ribu lagi pak, setelah dipotong angsuran bank. Saya menyesal sekali," aku tersangka Ju.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong, Jumat sore, mengatakan oknum ASN tersebut ialah Ju (43) yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 September 2022 di pangkalan ojek yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal. Pelapornya baru membuat laporan polisi pada 13 September 2022, dan alhamdulillah tersangka bisa kita tangkap pada hari Kamis tanggal 15 kemarin," kata dia.
Dia menjelaskan, sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih pelat BD 4009 HC milik tukang ojek ini dibawa lari dan rencananya akan digadaikan oleh tersangka yang berstatus duda ini sebagai modal untuk menikah lagi.
"Tersangka ini awalnya menyewa sepeda motor milik tukang ojek yang akan digunakannya untuk menjemput anaknya, namun setelah sekian lama tidak kembali dan beberapa hari kemudian dilaporkan korbannya ke Polres Rejang Lebong," terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka Ju ini ditangkap pihaknya saat bersembunyi di kontrakannya yang ada di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas penyidik, kata Sampson, diketahui motif yang dilakukan tersangka ini melarikan sepeda motor milik tukang ojek ini karena ini memiliki dan menggadaikannya kepada orang lain untuk modal menikah lagi.
"Motornya belum sempat digadaikan. Jadi dari waktu kejadian dan korban membuat laporan ini belum lama sehingga motornya disimpan dulu di tempat kontrakannya untuk didinginkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka Ju ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 372 KUHP, atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ju di hadapan wartawan mengaku perbuatan itu dilakukannya secara spontan karena tidak memiliki uang dan berniat akan menikah kembali.
"Gaji saya sekarang tinggal Rp300 ribu lagi pak, setelah dipotong angsuran bank. Saya menyesal sekali," aku tersangka Ju.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022